PPKn

Pertanyaan

hak untuk memperoleh perlindungan hukum. apa artinya....? apakah ada anak yang tidak dilindungi hukum...?

2 Jawaban

  • hak mendapat perlindungan hukum berarti setiap orang harus mempunyai perlindungan oleh hukum yang berlaku di suatu negara
  • Hak untuk perlindungan hukum berlaku untuk seluruh warga Indonesia dari anak anak ,remaja ,dewasa ,maupun orang tua atau lansia.

Pertanyaan Lainnya