hak untuk memperoleh perlindungan hukum. apa artinya....? apakah ada anak yang tidak dilindungi hukum...?
PPKn
anesto
Pertanyaan
hak untuk memperoleh perlindungan hukum. apa artinya....? apakah ada anak yang tidak dilindungi hukum...?
2 Jawaban
-
1. Jawaban frankykawi3
hak mendapat perlindungan hukum berarti setiap orang harus mempunyai perlindungan oleh hukum yang berlaku di suatu negara -
2. Jawaban ChristyAngela11
Hak untuk perlindungan hukum berlaku untuk seluruh warga Indonesia dari anak anak ,remaja ,dewasa ,maupun orang tua atau lansia.