Konvensi hukum laut Internasional / UNCLOS yang ke-3 diselenggarakan di
IPS
hariyana1987
Pertanyaan
Konvensi hukum laut Internasional / UNCLOS yang ke-3 diselenggarakan di
1 Jawaban
-
1. Jawaban liafitriana1903
Indonesia adalah negara yang lebih tiga setengah abad berada di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda. Sebagai negara yang berada di bawah penjajahan maka semua bidang kehidupan diatur oleh penjajah. Begitu juga mengenai wilayah perairan Indonesia berada di bawah pengaturan pemerintah Hindia Belanda. Peraturan wilayah laut Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 yang dituangkan dalam Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonnatie (TZMKO) dan dicantumkan dalam Staadblad 1939 Nomor 442 yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai ordonasi laut teritorial dan lingkungan maritim. Ordonasi ini mengatur aspek pertahanan dan keamanan serta segi ekonomi di bidang perikanan. Dalam menetapkan lebar laut teritorial ordonasi ini menganut teori tembakan meriam yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum Belanda yang bernama Cornelius Van Bijnkershoek pada tahun 1702 yang menyatakan : “Kedaulatan negara dapat diperluas keluar sampai kepada kapal-kapal di laut sejauh jangkauan tembakan meriam”1 Pada abad ke-18 jangkauan rata-rata dari tembakan meriam adalah sejauh tiga mil. Teori ini diterapkan bagi laut teritorial Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 angka 1 – 4 TZMKO sehingga laut teritorial Indonesia membentang ke arah laut sampai jarak tiga mil equivalent 4,5 km yang diukur dari pantai tiap-tiap pulau saat air surut. Hal ini sangat merugikan bagi wilayah Indonesia mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Dengan diterapkannya teori tembakan meriam ini , maka wilayah perairan Indonesia menjadi terpecah- belah karena setiap pulau terdiri dari bagian lautnya masing-masing yang membentang ke arah laut selebar 3 mil, sehingga terdapat bagian-bagian laut bebas di luar 3 mil tersebut. Hal ini sangat membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta pertahanan dan keamanan negara.