PPKn

Pertanyaan

Isi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945

1 Jawaban

  • psl 24 ayat 2 :
    kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan Lainnya