Isi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
PPKn
Rohmatalam
Pertanyaan
Isi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban desyyanniioszahm
psl 24 ayat 2 :
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi