PPKn

Pertanyaan

Mengapa MPR dapat memberhentikan presiden dan wapres dari jabatannya yg akan di lantik pada tnggal 20 oktober , sdangkan presiden dan wapres di pilih langsung oleh rakyat dalam pemilu presiden ?!!

2 Jawaban

  • tugas dan wewenang mpr memang spt itu,tercantum dlm uud 1945.mpr tidak seenaknya lgsung memberhentikan presiden begitu aja, presiden/wakil diberhentikan jika melanggar dan lalai thd tugas/sumpah yg mereka buat
  • karena itu sudah menjadi tugas dan wewenang MPR

Pertanyaan Lainnya