PPKn

Pertanyaan

Pengertian warga negara, bukan warga negara, penduduk dan bukan penduduk ?

2 Jawaban

  • Kelas           : X (1 SMA)
    Pelajaran     : PPKN
    Kategori      : Persamaan Kedudukan Warga Negara
    Kata Kunci  : Penduduk, WNA, WNI, Warga, Bukan Penduduk



    WARGA NEGARA adalah mereka yang merupakan orang orang yang berasal asli dari Indonesia dan juga mereka yang berasal dari bangsa lain namun telah disahkan menjadi warga Negara Indonesia melalui undang undang tentang warga Negara. Pengertian ini bisa dilihat dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.

    BUKAN WARGA NEGARA adalah mereka yang berkedudukan di suatu Negara namun secara hukum mereka bukan lah warga Negara, meski demikian mereka tunduk pada pemerintah di Negara dimana mereka berada. Misalnya Duta Besar, konsuler dan lain sebagainya.

    PEDUDUK adalah warga Negara Indonesia atau WNI serta warga Negara asing atau WNA yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Pengertian ini bisa dijumpai pada pasal 26 ayat (2) UUD 1945.

    BUKAN PENDUDUK adalah orang orang yang berada di wilayah Negara bukan untuk menetap melainkan hanya untuk sementara waktu saja. Misalnya turis yang datang dengan tujuan untuk berlibur atau sekedar berkunjung bukan menetap.
  • Kelas : X
    Mapel : PPKN
    Kata kunci : warga negara, bukan warga negara, penduduk dan bukan penduduk

    - Penduduk ---> warga negara yang menetap di wilayah tersebut
    - Bukan Penduduk ---> warga negara yang sementara waktu tinggal di wilayah tersebut. Contoh : turis asing 
    - Warga negara --> warga negara yang ada di dalam negara tetapi menjadi anggota sebuah negara
    - Bukan warga negara --> warga negara yang ada di dalam negara tetapi tidak menjadi anggota sebuah negara

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya