PPKn

Pertanyaan

sebutkan isi Pasal 24?

1 Jawaban

  • Pasal 24
    (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
    (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
    Jadikan yang terbaik ya. :)

Pertanyaan Lainnya