sebutkan isi Pasal 24?
PPKn
Pilonggg
Pertanyaan
sebutkan isi Pasal 24?
1 Jawaban
-
1. Jawaban izzulaliya17
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Jadikan yang terbaik ya. :)