Jelaskan pengertian UKM(usaha kecil dan menengah)
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban RickyHarunVIIA
Jawaban:
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Yang Harus Diketahui
Usaha telah diklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, secara umum ke perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan produksi barang yang berkaitan dengan industri dan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan atau pemberian jasa. Perusahaan manufaktur dan jasa telah dikelompokkan menjadi mikro, kecil dan menengah berdasarkan investasi pada pabrik dan mesin dan peralatan masing-masing.
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar
Seperti ketika mengetahui definisi dan akhirnya bisa membedakan Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Maka berikut rinciannya seperti yang akan dijabarkan di bawah ini:
Usaha Mikro
Ini merupakan sebuah usaha yang produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun sebuah badan usaha. Dimana ciri-ciri usaha mikro biasanya memiliki nilai aset dari 50 juta rupiah hingga mencapai 300 juta rupiah.
Usaha Kecil
Ini adalah jenis usaha yang merupakan ekonomi produktif yang bisa berdiri sendiri yang akan dikelola dan dimiliki oleh perorangan maupun dikelola oleh sebuah badan usaha, namun bukan sebuah anak cabang maupun dikuasai secara tidak langsung dari perusahaan besar lainnya. Adapun ciri-ciri usaha kecil adalah memiliki nilai kekayaan 50 juta hingga 2,5 miliyar.
Usaha Menengah
Ini adalah jenis usaha produktif lainnya selain usaha kecil maupun usaha mikro yang akan diatur oleh sebuah badan usaha maupun perorangan yang juga bukan bagian dari sebuah perusahaan atau bagian dari sebuah perusahaan besar lainnya. Dimana kriteria dari usaha menengah ini adalah usaha yang memiliki nilai kekayaan atara 500 juta hingga 10 miliyar.
Usaha Besar
Usaha besar ini merupakan salah satu usaha produktif dibidang ekonomi yang akan menmghasilkan kekayaan atau nilai penjualan tahunan sebanyak lebih dari 10 miliyar.
Klasifikasi UMKM
Jika kita meninjau dari segi perkembanganya maka usaha mikro, kecil menengah dan besar bisa di kelompokan menjadi 4 kelompok umum yaitu :
Livelihood Activities : Ini merupakan sektor usaha informal yang umum digunakan sebagai usaha untuk mencari nafkah harian.
Micro Enterprise : Ini adalah sifat dari usaha yang memiliki kemampuan pengrajin namun tidak memiliki sifat dari kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise : Ini adalah perkembangan dari jenis UKM yang kedua yang telah memiliki sifat kewirausahaan.
Fast Moving Enterprise : Ini merupakan usaha UKM yang akan berkembang besar berubah menjadi Usaha skala besar.
Undang-Undang Pembangunan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, bertujuan untuk memfasilitasi promosi dan pengembangan dan peningkatan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dan untuk hal-hal yang terkait dengannya dan yang terkait dengannya. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme konsultasi perundang-undangan di tingkat nasional dengan perwakilan yang luas dari semua bagian pemangku kepentingan, khususnya tiga kelas usaha, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah, dan dengan berbagai fungsi konsultasi. Undang-undang tersebut juga berisi ketentuan yang memungkinkan untuk pemberitahuan skema atau program untuk usaha mikro, kecil dan menengah, kebijakan dan praktik kredit progresif seperti halnya kelebihan dan kekurangan usaha kecil.
UMKM, secara kolektif, merupakan pengusaha terbesar di banyak negara berpenghasilan rendah, namun kelangsungan hidup mereka dapat terancam oleh kurangnya akses terhadap alat manajemen risiko seperti tabungan, asuransi dan kredit. Pertumbuhan mereka seringkali terhambat oleh akses terbatas terhadap layanan kredit, ekuitas dan pembayaran. Akses terhadap layanan keuangan dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, mengurangi kerentanan dan meningkatkan investasi pada modal manusia. UMKM menyumbang sebagian besar pekerjaan dan PDB di seluruh dunia, namun, ketika mereka memiliki akses finansial terbatas, ekonomi menderita serangkaian konsekuensi negatif: Peluang ekonomi dan sosial dibatasi, penciptaan dan pertumbuhan perusahaan terkendali, rumah tangga dan perusahaan lebih rentan terhadap ancaman, dan pembayaran lebih mahal dan kurang aman.
Hal Penting Mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki wilayah yang luas, kekayaan alam yang berlimpah, penduduk yang banyak, serta memiliki beragam usaha. Bermacam macam jajanan kita bisa dapatkan dengan mudahnya entah itu dari Supermarket, Minimarket, Pasar Tradisional, hingga pedagang kaki lima. Di Sekitar kita, kita dapat dengan mudahnya membeli makanan, peralatan dan lain-lainya karena keberadaan toko yang kita inginkan ada di sepanjang jalan dekat rumah kita. Jika kita ingin belanja bulanan kita bisa pergi ke pasar, atupun supermarket, jika lapar kita bisa membeli nasi goreng yang letaknya tidak jauh dengan rumah kita.
Penjelasan: