Pembagian kekuasaan legislatif
PPKn
aaaa1231
Pertanyaan
Pembagian kekuasaan legislatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban agnenes
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.