PPKn

Pertanyaan

mengapa pada tahun 1998 jabatan wakil presiden kosong

1 Jawaban

  • Kelas : IX SMP
    Pelajaran : PPKn
    Kategori : Lembaga Tinggi Negara
    Kata kunci : 1998, wakil presiden kosong

    Penjelasan :

    Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya selaku presiden RI / mandataris MPR.
    Pasca lengsernya presiden Soeharto, secara “otomatis” B.J. Habibie berhak mengisi jabatan presiden dan dilantik oleh MPR sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
    B.J. Habibie meneruskan dan menyelesaikan pemerintahan sampai diadakannya Pemilu.

    Alasan kenapa waktu itu jabatan wakil presiden kosong adalah karena jabatan wakil presiden pada masa itu dianggap hanya sebagai simbol dan juga Habibie tidak bisa memilih dan mengangkat wakil presiden yang sesuai konstitusi menjadi wewenang MPR.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya