mengapa pada tahun 1998 jabatan wakil presiden kosong
PPKn
djdhfh
Pertanyaan
mengapa pada tahun 1998 jabatan wakil presiden kosong
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ridafahmi
Kelas : IX SMP
Pelajaran : PPKn
Kategori : Lembaga Tinggi Negara
Kata kunci : 1998, wakil presiden kosong
Penjelasan :
Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya selaku presiden RI / mandataris MPR.
Pasca lengsernya presiden Soeharto, secara “otomatis” B.J. Habibie berhak mengisi jabatan presiden dan dilantik oleh MPR sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
B.J. Habibie meneruskan dan menyelesaikan pemerintahan sampai diadakannya Pemilu.
Alasan kenapa waktu itu jabatan wakil presiden kosong adalah karena jabatan wakil presiden pada masa itu dianggap hanya sebagai simbol dan juga Habibie tidak bisa memilih dan mengangkat wakil presiden yang sesuai konstitusi menjadi wewenang MPR.
semoga membantu