uud pasal 18 ayat 1&2 berbunyi
IPS
cutybellaatha
Pertanyaan
uud pasal 18 ayat 1&2 berbunyi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adirean
Ayat 1:Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota mempunyai pemerintah daerah,yang diatur dengan undang undang
Ayat 2: pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan