mencari konsep kebijakan perdagangan internasional dan pembayaran keridit internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban mf123
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama, penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah kebijakan yang dilakukan suatu negara yang berupa tindakan ataupun peraturan yang mempengaruhi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap struktur, komposisi dan arah perdagangan internasional dari ke negara tersebut serta rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional:Melindungi kepentingan ekonomi nasionalMelindungi kepentingan industri di dalam negeriMelindungi lapangan kerjaMenjaga stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasionalMenjaga tingkat pertumbuhan ekonomiMenjaga stabilitas nilai tukar/kurs valasSetiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.Macam-macam Kebijakan Perdagangan Internasional:TarifTarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor.Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.menambah pendapatan pemerintah dari pajak.mendorong konsumen menggunakan produk domestik.KuotaKuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.Dumping dan Diskriminasi HargaPraktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.