PPKn

Pertanyaan

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan?

2 Jawaban

  • a.       UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”b.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945a).    Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .b).    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.c).    Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .c.       PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.d.      PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.e.       PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan:
    1. undang undang: UUD 1945 pasal 20 ayat 1
    2. peraturan pemerintah pengganti uu: pasal 22 UUD 1945
    3. peraturan pemerintah: pasal 5 ayat 2 UUD 1945
    4. peraturan presiden: pasal 4 ayat 1 UUD 1945
    5. perda: pasal 18 ayat 6 UUD 1945

Pertanyaan Lainnya