Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan?
PPKn
pamungkasdwi85
Pertanyaan
Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Didinthemasjek
a. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”b. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945a). Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .b). Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.c). Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .c. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.d. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.e. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. -
2. Jawaban putri0210
dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan:
1. undang undang: UUD 1945 pasal 20 ayat 1
2. peraturan pemerintah pengganti uu: pasal 22 UUD 1945
3. peraturan pemerintah: pasal 5 ayat 2 UUD 1945
4. peraturan presiden: pasal 4 ayat 1 UUD 1945
5. perda: pasal 18 ayat 6 UUD 1945