perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
IPS
salsabilaarrayyan
Pertanyaan
perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban VeronicaBom
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara. sementara pungutan resmi lainnya mungkin saja tidak berlaku untuk seluruh warga negara, melainkan untuk orang-orang tertentu, misalkan nya saja pungutan resmi yg hanya dikhususkan untuk para pengusaha atau perusahan-perusahaan tertentu. ^semoga membantu^ -
2. Jawaban novapratiwi19
Pajak bersifat wajib
Dipungut oleh pemerintah
Adanya denda jika tdk dibayar