Jelaskan Pembagian kekuasaan Secara horizontal lengkap dengan dasar hukumnya
PPKn
Egutt
Pertanyaan
Jelaskan Pembagian kekuasaan Secara horizontal lengkap dengan dasar hukumnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Riesruth
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.