menurut devinisi ruang menurut uud no 26 tahun 2007
IPS
cosnam
Pertanyaan
menurut devinisi ruang menurut uud no 26 tahun 2007
1 Jawaban
-
1. Jawaban ihsannudin24
Pengertian ruang, dan lain-lain dalam UU No. 26 Tahun 2007
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.