bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
PPKn
farhandian35
Pertanyaan
bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
2 Jawaban
-
1. Jawaban AzwirKilleratpvp
yang mengesahkan itu mpr.... presiden hanya menyetujui -
2. Jawaban gemapakubumi
Tetap berlaku UU tersebut