Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?
B. Arab
Hajar2001
Pertanyaan
Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban arinilsalsabila
Secara agama dilarang!!
Metode berdakwah sudah dijelaskan dalam surat An nahl ayat 125 :
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”
Jadi, ada 3 metode dakwah dalam Islam :
1. Bil hikmah (dengan hikmah)
al-hikmah adalah sebuah system yang menyatukan antara kemampuan teoritis dan praktis dalam dakwah
2. Dengan mau'idzoh hasanah (pelajaran yg baik)
Dari pengertian di atas al-mau’idzah al-hasanah mengandung beberapa hal berikut :
a. Nasihat ataupun petuah
b. Bimbingan dan pengajaran
c. Kisah – kisah
d. Kabar gembira dan peringatan
e. Wasiat ( pesan – pesan positif )
3. Dakwah dengan Debat yaitu Berdakwah dengan melakukan bantahan dengan cara yang baik. (Biasanya untuk mendebat para ahli kitab) -
2. Jawaban Dnd7
Sangat tidak diperbolehkan. Tertulis dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 256 tentang tidak ada paksaan utuk memeluk Islam. Smentara dalam UUD 1945 tercantum dalam ps 28E ayat 1 bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beibadah sesuai agamanya