B. Arab

Pertanyaan

Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?

2 Jawaban

  • Secara agama dilarang!!
    Metode berdakwah sudah dijelaskan dalam surat An nahl ayat 125 :
    ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]

     “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”

    Jadi, ada 3 metode dakwah dalam Islam :
    1. Bil hikmah (dengan hikmah)
    al-hikmah adalah sebuah system yang menyatukan antara kemampuan teoritis dan praktis dalam dakwah
    2. Dengan mau'idzoh hasanah (pelajaran yg baik)
    Dari pengertian di atas al-mau’idzah al-hasanah mengandung beberapa hal berikut :

    a.    Nasihat ataupun petuah
    b.    Bimbingan dan pengajaran
    c.    Kisah – kisah
    d.   Kabar gembira dan peringatan
    e.    Wasiat ( pesan – pesan positif )
    3. Dakwah dengan Debat yaitu Berdakwah dengan melakukan bantahan dengan cara yang baik. (Biasanya untuk mendebat para ahli kitab)
  • Sangat tidak diperbolehkan. Tertulis dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 256 tentang tidak ada paksaan utuk memeluk Islam. Smentara dalam UUD 1945 tercantum dalam ps 28E ayat 1 bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beibadah sesuai agamanya

Pertanyaan Lainnya