Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?
B. Arab
Hajar2001
Pertanyaan
Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban novapratiwi19
Boleh tapi jangan terlalu keras dan hanya untuk pembelajaran -
2. Jawaban Faikhaa17
Tidak..
Karena kekerasan adalah salah satu tindak kriminal. Baik Agama maupun hukum.. kekerasan sangat dilarang untuk dilakukan.. Seseorang yang melakukannya bisa diproses hukum dan tindak pidana. sedangkan bagi Agama.. Ganjarannya berupa siksaan dari Allah