B. Arab

Pertanyaan

Apakah dakwah secara kekerasan diperbolehkan dalam agama juga hukum?

2 Jawaban

  • Boleh tapi jangan terlalu keras dan hanya untuk pembelajaran
  • Tidak..
    Karena kekerasan adalah salah satu tindak kriminal. Baik Agama maupun hukum.. kekerasan sangat dilarang untuk dilakukan.. Seseorang yang melakukannya bisa diproses hukum dan tindak pidana. sedangkan bagi Agama.. Ganjarannya berupa siksaan dari Allah

Pertanyaan Lainnya