tolong penjelasan lengkap tentang hukum tertulis dan tidak tertulis,serta berilah satu contoh masing-masing please dijawab ya......Maaf ya kalau ngerepotin
PPKn
sultan028
Pertanyaan
tolong penjelasan lengkap tentang hukum tertulis dan tidak tertulis,serta berilah satu contoh masing-masing
please dijawab ya......Maaf ya kalau ngerepotin
please dijawab ya......Maaf ya kalau ngerepotin
2 Jawaban
-
1. Jawaban ANIsaRafa
1). Hukum tertulis.
Yaitu hukum yang telah ditulis secara jelas dan lengkap yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh:
♦ Hukum perdata yang ditulis pada KUH Perdata
♦ Hukum pidana yang ditulis pada KUH Pidana
2). Hukum tidak tertulis.
Yaitu hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat namun tidak tercantum pada perundang-undangan serta ditaati oleh masyarakat.
Contoh: hukum adat -
2. Jawaban Hahonisme8A
Hukum
----------
Jawaban (Penjelasan) :
1. Hukum Tertulis
--> Ialah hukum yang ditulis, dicatat, serta tercantum secara jelas di dalam peraturan perundang undangan negara, baik dikodifikasi ataupun tidak dikodifikasi. Hukum tertulis ini juga disebut undang undang atau perundang undangan
Contohnya : Hukum Pidana (KUH Pidana) , Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Hukum Tidak Tertulis
--> Yaitu hukum lahir dan tumbuh dimasyarakat secara otomatis dan turun temurun dari terdahulu serta tidak tertulis dalam perundang undangan . Hukum tidak tertulis ini juga disebut hukum adat yang diwariskan oleh para tetua adat. Bagi yang melanggar hukum ini akan dikenakan hukuman berupa sanksi sosial.
Contohnya : Hukum Adat
Semoga bisa bermanfaat
HHNS