PPKn

Pertanyaan

tolong penjelasan lengkap tentang hukum tertulis dan tidak tertulis,serta berilah satu contoh masing-masing


please dijawab ya......Maaf ya kalau ngerepotin

2 Jawaban

  • 1). Hukum tertulis.
    Yaitu hukum yang telah ditulis secara jelas dan lengkap yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Contoh:
    ♦ Hukum perdata yang ditulis pada KUH Perdata
    ♦ Hukum pidana yang ditulis pada KUH Pidana
    2). Hukum tidak tertulis.
    Yaitu hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat namun tidak tercantum pada perundang-undangan serta ditaati oleh masyarakat.
    Contoh: hukum adat
  • Hukum
    ----------

    Jawaban (Penjelasan) :

    1. Hukum Tertulis
    --> Ialah hukum yang ditulis, dicatat, serta tercantum secara jelas di dalam peraturan perundang undangan negara, baik dikodifikasi ataupun tidak dikodifikasi. Hukum tertulis ini juga disebut undang undang atau perundang undangan

    Contohnya : Hukum Pidana (KUH Pidana) , Hukum Perdata (KUH Perdata)

    2. Hukum Tidak Tertulis
    --> Yaitu hukum lahir dan tumbuh dimasyarakat secara otomatis dan turun temurun dari terdahulu serta tidak tertulis dalam perundang undangan . Hukum tidak tertulis ini juga disebut hukum adat yang diwariskan oleh para tetua adat. Bagi yang melanggar hukum ini akan dikenakan hukuman berupa sanksi sosial.

    Contohnya : Hukum Adat

    Semoga bisa bermanfaat

    HHNS

Pertanyaan Lainnya